Pendekatan Teoritis dalam Menganalisis Keanekaragaman Masyarakat

Pendekatan teoritis dalam menganalisis keaneragaman masyarakat
Pendekatan teoritis dalam menganalisis keaneragaman masyarakat

Menganalisis Keanekaragaman Masyarakat – Masyarakat majemuk merupakan suatu masyarakat di mana sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai keseluruhan kurang memiliki homoginitas kebudayaan atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain.

Dengan kata lain, suatu masyarakat adalah bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara struktural memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat diverse.

Menurut Clifford Geertz (Dalam Nasikun, 36 ; 1984), masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terbagi ke dalam sub-sub sistem yang kurang lebih sistem sendiri, di mana masing-masing sub sistem tersebut terikat ke dalam oleh ikatan-ikan yang bersifat primordial.

Sifat dasar masyarakat majemuk

Dengan cara yang lebih singkat, Pierre L. van den Berghe (Dalam Nasikun, 36 ; 1984) menyebutkan beberapa karakteristik berikut sebagai sifat-sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk, yakni:

(1) terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki subkebudayaan yang berbeda satu sama lain;

(2) memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer,

(3) kurang mengembangkan konsensus di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar;

(4) secara relative sering kali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain;

(5) secara relative integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi; serta

(6) adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok kelompok yang lain.

Menganalisis Keanekaragaman Masyarakat

Untuk memudahkan kita di dalam memahami keragaman masyarakat Indonesia, maka diperlukan suatu alat analisis yang dapat menjelaskan permasalahan tersebut.

Adapun alat untuk menganalisis keragaman masyarakat Indonesia adalah dengan menggunakan pendekatan teoritis antara lain teori fungsional struktural dan teori konflik.

1. Teori Fungsional Struktural

Tokoh utama teori ini adalah Talcott Parsons. Menurut teori ini masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain.

Adapun asumsi dasar dari teori ini adalah:

Masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu sistem daripada bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain. Dengan demikian hubungan pengaruh memengaruhi di antara bagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda timbal balik.

Sekali pun integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara fundamental sistem sosial selalu cenderung bergerak ke arah equalibrium yang bersifat dinamis: menanggapi perubahan-perubahan yang datang dari luar dengan kecenderungan memelihara agar perubahan-perubahan yang terjadi di dalam sistem sebagai akibatnya hanya akan mencapai derajat yang minimal.

Sekalipun disfungsi, ketegangan-ketegangan, dan penyimpangan-penyimpangan senantiasa terjadi juga, akan tetapi di dalam jangka yang panjang keadaan tersebut pada akhirnya akan teratasi dengan sendirinya melalui penyesuaian-penyesuaian dan proses institusionalisasi. Dengan perkataan lain, sekali pun integrasi sosial pada tingkatnya yang sempurna tidak akan pernah tercapai, akan tetapi setiap sistem sosial akan senantiasa berproses ke arah itu.

Perubahan-perubahan di dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual, melalui penyesuaian-penyesuaian dan tidak secara revolusioner. Perubahan-perubahan yang terjadi secara drastis pada umumnya hanya mengenai bentuk luarnya saja, sedangkan unsur-unsur sosial budaya yang menjadi bangunan dasarnya tidak seberapa mengalami perubahan.

Pada dasarnya, perubahan-perubahan sosial timbul atau terjadi melalui tiga macam kemungkinan: penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh sistem sosial tersebut terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar (extra systemic change); pertumbuhan melalui proses diferensiasi struktural dan fungsional serta penemuan-penemuan baru oleh anggota-anggota masyarakat.

Faktor paling penting yang memiliki daya mengintegrasikan suatu system sosial adalah konsensus di antara para anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu.

Di dalam setiap masyarakat, demikian menurut pandangan fungsionalisme struktural, selalu terdapat tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dasar tertentu terhadap sebagian besar anggota masyarakat yang menganggap serta menerimanya sebagai suatu hal yang mutlak benar.

Sistem nilai tersebut tidak saja merupakan sumber yang menyebabkan berkembangnya integrasi sosial, akan tetapi sekaligus juga merupakan unsur yang menstabilisir sistem sosial budaya itu sendiri.

2. Teori Konflik

Tokoh utama teori konflik adalah Ralp Dahrendorf. Menurut teori konflik masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan yang ditandai oleh pertentangan yang terus menerus di antara unsur-unsurnya.

Teori konflik melihat bahwa setiap elemen memberikan sumbangan terhadap disintegrasi sosial dan keteraturan yang terjadi dalam masyarakat disebabkan karena adanya tekanan dan pemaksaan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa. Asumsi dasar teori konflik adalah:

Masyarakat senantiasa berada di dalam proses perubahan yang tidak pernah berakhir, atau dengan perkataan lain, perubahan sosial merupakan gejala yang melekat di dalam setiap masyarakat.

Setiap masyarakat mengandung konflik-konflik di dalam dirinya atau dengan perkataan lain, konflik merupakan gejala yang melekat dalam masyarakat. Setiap unsur di dalam masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya disintegrasi dan perubahan-perubahan sosial. Setiap masyarakat terintegrasi atas penguasaan atau dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang-orang yang lain.

3. Analisis Keanekaragaman masyarakat Indonesia

Adanya perbedaan suku bangsa, agama, regional, dan pelapisan sosial dalam suatu masyarakat multikultural secara analitis memang dapat dibicarakan sendiri-sendiri, akan tetapi di dalam kenyataan semuanya jalin-menjalin menjadi suatu kebulatan yang kompleks, serta menjadi dasar bagi terciptanya kelompok-kelompok dalam masyarakat Indonesia.

Apabila penggolongan masyarakat Indoneisa berdasarkan suku bangsa secara sederhana dibedakan menjadi Jawa dan luar Jawa. Penggolongan berdasar agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Penggolongan berdasarkan sistem pelapisan sosial, yaitu priyayi dan wong cilik.

Pengelompokan masyarakat Indonesia tersebut akan membawa akibat yang luas dan mendalam di dalam seluruh pola hubungan-hubungan sosial di dalam masyarakat Indonesia, seperti hubungan-hubungan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, kekeluargaan, dan sebagainya.

Apabila dilihat dari pendekatan fungsional struktural, maka masyarakat Indonesia dipandang sebagai suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial (dalam hal suku bangsa, agama, regional, dan sebagainya) yang berlainan dan merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain.

Dengan demikian maka akan terjadi hubungan timbal balik antara kelompok sosial yang satu dengan kelompok sosial yang lain. Misalnya hubungan antara pulau Jawa sebagai penyedia tenaga kerja dan luar pulau Jawa yang menyediakan faktor-faktor produksi alam.

Sekali pun integrasi sosial di antara kelompok-kelompok sosial tersebut tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara fundamental sistem sosial cenderung bergerak ke arah equilibrum yang bersifat dinamis.

Dalam proses menuju ke arah equilibrum pastilah terjadi ketegangan-ketegangan di antara kelompok-kelompok sosial yang ada. Walaupun terjadi ketegangan-ketegangan di antara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat multikultural tersebut, akan tetapi di dalam jangka yang panjang keadaan tersebut pada akhirnya dapat teratasi dengan sendirinya melalui penyesuaian-penyesuaian.

Adapun faktor paling penting dalam mengintegrasikan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat multikultural adalah konsensus di antara para anggota masyarakat/kelompok-kelompok sosial tersebut mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu.

Menurut pandangan fungsional struktural, di dalam suatu masyarakat terdapat tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dasar tertentu terhadap sebagian besar kelompok sosial dalam masyarakat multikultural menganggap serta menerimanya sebagai suatu hal yang mutlak benar, yang dalam hal ini adalah Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa yang diyakini kebenarannya oleh warga masyarakat.

Selain itu, adanya pengakuan bertumpah darah satu, berkebangsaan satu, dan berbahasa satu juga merupakan konsensus nasional pada tingkat pengakuan masyarakat multikultural Indonesia sebagai suatu kesatuan masyarakat politik.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa faktor penting yang mengintegrasikan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat multikultural Indonesia adalah konsensus bersama yang telah disepakati, yaitu adanya pengakuan bertumpah darah satu berkebangsaan satu dan berbahasa satu, serta nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Masyarakat multikultural yang terdiri dari berbagai kelompok sosial apabila ditinjau dari sudut pandang teori konflik adalah sebagai berikut: Dalam suatu masyarakat multikultural yang terdiri dari berbagai macam kelompok sosial senantiasa mengalami proses.

Dalam suatu masyarakat multikultural pasti mengandung konflik-konflik di dalamnya, dan setiap unsur di dalam suatu masyarakat yang dalam hal ini berbagai macam kelompok sosial, memberikan sumbangan bagi terjadinya disintegrasi dan perubahan-perubahan sosial. Misalnya, konlik antarsuku yang terjadi di Kalimantan antara suku Dayak dengan Suku Madura. Konflik antaragama di Ambon, yaitu antara Islam dan Kristen.

Adapun faktor penting dalam mengintegrasikan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat multikultural tersebut adalah adanya penguasaan atau dominasi oleh pemerintah dengan perkataan lain, integrasi terjadi karena adanya paksaan/tekanan yang dilakukan pemerintah di dalam menjaga integrasi nasional. Misalnya pemerintah menggunakan kekuatan diplomatik dan militer untuk tetap menjaga keutuhan wilayah nasional dalam menghadapi gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

Baca juga: Tinjauan Sosiologi terhadap Masalah di Indonesia

Cara pengendalian konflik sosial

Adapun bentuk pengendalian konflik-konflik sosial yang terjadi antara kelompok-kelompok sosial di antaranya:

1. Koersif
Koersif adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan, di mana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Misalnya untuk menghentikan kerusuhan yang terjadi dalam sebuah pertandingan sepak bola, maka polisi melakukan tindakan yang cenderung ofensif, seperti menyemprotkan gas air mata, water canon, menembakan peluru karet, dan lain-lain.

2. Kompromi
Kompromi adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Misalnya dalam penyelesaian kasus lumpur porong di Sidoarjo, antara PT. Lapindo dan warga Perumtas (Perumahan Tanggul Angin Sejahtera). Di mana warga Perumtas menuntut ganti rugi secara cash and carry kepada PT. Lapindo, akan tetapi PT. Lapindo hanya bersedia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki tanah yang sudah bersertifikat.

Baca juga: Syarat-Syarat Perubahan Sosial Diterima Masyarakat

3. Mediasi
Mediasi adalah bentuk akomodasi dengan mengundang pihak ketiga yang netral untuk mengusahakan suatu penyelesaian secara damai. Kedudukan pihak ketiga ini hanyalah sebagai penasihat belaka, dia tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelelsaian perselisihan tersebut. Misalnya, PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Timor Timur pada penentuan pendapat (jajak pendapat tahun 1999).

4. Konsiliasi
Konsiliasi adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.

5. Arbitrasi
Arbitrasi adalah bentuk penghentian perselisihan secara langsung oleh pihak ketiga dan diterima serta ditaati oleh kedua pihak. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak dan oleh suatu badan yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan.

6. Stalemate
Stalemate merupakan suatu akomodasi, di mana pihak-pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan yang seimbang, dan oleh karenanya pihak-pihak tersebut menghentikan pertentangannya pada suatu titik tertentu dan tidak memungkinkan lagi baik untuk maju maupun untuk mundur. Misalnya perlombaan senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa perang dingin.

7. Adjudikasi
Adjudikasi adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. Misalnya proses persidangan di pengadilan untuk memustuskan sejumlah tersangka, di antaranya rektor IPDN dan 7 Pradya Nindya. Contoh lainnya adalah penyelesaian kasus-kasus korupsi, kriminalitas, pertikaian, dan sebagainya.

Baca juga: Faktor penyebab konflik sosial

Daftar Pustaka
Raharjo, Puji. 2009. Sosiologi 2: untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *