Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Pancasila merupakan pemersatu wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke
Gambar. Pancasila merupakan pemersatu wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke (Sumber: kmnu-ipb.blogspot.com)

Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara – Syarat berdirinya suatu negara yaitu memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Setelah itu sebuah negara harus memiliki acuan, tujuan dan cita-cita yang akan diraih bersama. Untuk itu perlu adanya sebuah dasar negara yang nantinya digunakan sebagai acuan, tujuan dan cita-cita bersama. Selain itu dasar negara juga dapat digunakan sebagai pedoman ideologi dan pandangan hidup suatu negara.

A. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Saat diselenggarakannya sidang BPUPKI yang pertama, Mohammad Yamin memberikan pidato tentang dasar negara. Dalam pidatonya tersebut Beliau berkata,

“….rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pada kebudayaan timur”.

“….kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia termasuk yang beradab dan kebudayaan nya beribu-ribu tahun umurnya”.

Untuk menyelenggarakan sebuah kegiatan negara atau pemerintahan diperlukan sebuah norma atau nilai-nilai yang kemudian dinamakan sebagai dasar negara. Untuk itu, Indonesia juga harus memilikinya yaitu sebuah dasar negara yang berasal dari peradaban bangsa Indonesia sendiri. Nah, dalam perkembangannya kemudian ditetapkanlah lima dasar pokok negara yang kemudian dinamakan Pancasila (Baca juga: Nilai-Nilai Pancasila).

 Pancasila merupakan pemersatu wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke
Gambar. Pancasila merupakan pemersatu wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke (Sumber: kmnu-ipb.blogspot.com)
Pancasila sebagai dasar negara Indonesa secara yuridis atau secara hukum telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 serta Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dalam perkembangannya, kemudian pada masa reformasi, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia oleh MPR tahun 1998 yang tertuang dalam Tap No. XVII/MPR/1998.

Pancasila mengandung lima hal pokok yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial. Oleh karena tidak melanggar ajaran agama yang ada di Indonesia, maka Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara dan dianut dalam sistem pemerintahan.

B. Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Ideologi bisa kita artikan sebagai gagasan, keyakinan, ide atau pemikiran. Akan tetapi bagi bangsa Indonesia, sebuah ideologi bukan hanya sebatas pemikiran saja melainkan juga sebagai sebuah kebenaran. Adapun fungsi ideologi ada lima yaitu:

1) Sebagai struktur kognitif yakni pengetahuan yang digunakan sebagai dasar atau landasan dalam berfikir yang kemudian digunakan untuk menilai suatu kejadian alam di sekitar.

2) Sebagai orientasi dasar yakni untuk membuka wawasan yang bermakna sebagai petunjuk untuk mencapai tujuan dalam kehidupan manusia.

3) Sebagai norma-norma yakni sebagai pegangan dalam bertindak.

4) Sebagai bekal untuk menemukan indentitas diri.

5) Sebagai kekuatan untuk menyemangati diri agar melakukan sesuatu demi tercapainya tujuan.

6) Sebagai dorongan untuk masyarakat agar menghayati dan memahami dalam bertingkah laku sesuai dengan norma-norma yang terkandung di dalam pancasila.

Lalu, apa peran pancasila sebagai ideologi bangsa?

Peran Pancasila sebagai ideologi bangsa yaitu

1) Sebagai pemersatu bangsa, yakni menyatukan masyarakat yang beraneka ragam,

2) Sebagai kepribadian bangsa, yakni menunjukan identitas bangsa yang berbeda dengan bangsa lain,

3) Sebagai sarana untuk mengatasi berbagai macam konflik yang terjadi,

4) Untuk mengangkat perbedaan bukan sebagai konflik, tapi justru sebagai anugerah untuk mencapai keberadaban yang lebih tinggi.

Dalam bukunya, Nurdiman (2009) menjelaskan bahwa konsep ideologi mengandung beberapa hal sebagai berikut:

1) Ideologi berisi prinsip-prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,

2) Ideologi menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,

3) Ideologi mampu memberikan arah serta tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nah, setelah mempelajari tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara , maka di halaman selanjutnya kita akan membahas tentang Proses Penyusunan Pancasila.

[color-box]Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *