Macam-Macam Perlindungan Alam

Negara harus menjamin perlindungan suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Anak Dalam
Gambar. Negara harus menjamin perlindungan suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Anak Dalam (Sember: warsi.or.id )

Macam-macam perlindungan alam dapat kita bagi menjadi dua golongan yakni perlindungan umum dan perlindungan khusus.

Negara harus menjamin perlindungan suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Anak Dalam
Gambar. Negara harus menjamin perlindungan suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Anak Dalam (Sember: warsi.or.id )
1. Perlindungan umum

Perlindungan umum merupakan tempat perlindungan yang melindungi flora, fauna dan kondisi tanah. Perlindungan umum dapat kita bagi menjadi tiga macam yaitu:

a) Perlindungan alam ketat

Perlindungan alam ketat merupakan perlindungan alam yang dalam pengelolaannya tanpa campur tangan manusia atau ada campur tangan namun secukupnya saja. Hal ini bertujuan agar alam tersebut terlindungi secara alami. Pada umumnya perlindungan jenis ini digunakan untuk penelitian, misalnya daerah Ujung Kulon (Baca juga: Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam ).

b) Perlindungan alam terbimbing

Perlindungan alam jenis ini akan dikelola oleh para ahli dibidangnya. Misalnya Kebun Raya Bogor.

c) Taman nasional

Taman nasional merupakan tempat perlindungan alam yang meliputi wilayah yang luas di suatu tempat. Di taman ini keadaan ekosistemnya dibiarkan alami meski tetap mengalami pengelolaan oleh manusia sehingga karakter maupun ciri-cirinya dibiarkan ada begitu saja (lestari). Tempat ini digunakan sebagai tempat pariwisata maupun rekreasi, misalnya Way Kambas di Propinsi Lampung dan Taman Safari di Cisarua Bogor.

Menurut Kongres Taman nasional sedunia yang diadakan di Bali (World National Park Conggres) pada tahun 1982, Indonesia memiliki 16 taman nasional antara lain.

1) TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
2) TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
3) TN. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) ± 365.000 Ha
4) TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
5) TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
6) TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
7) TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
8) TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
9) TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10) TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11) TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12) TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13) TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14) TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15) TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16) TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha

2. Perlindungan khusus

Perlindungan alam khusus merupakan tempat perlindungan alam yang dibuat untuk melindungi alam dengan tujuan tertentu. Perlindungan khusus meliputi:

a) Perlindungan geologi yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.

b) Perlindungan alam botani yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi jenis tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.

c) Perlindungan alam zoologi yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi jenis hewan tertentu, misalnya Pulau Komodo.

d) Perlindungan alam antropologi yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Anak Dalam, Suku Asmat di Irian Jaya dan Suku Badui di Banten Selatan.

Setelah membahas tentang Macam-Macam Perlindungan Alam , maka di halaman selanjutnya kita akan membahas tentang Manfaat Lingkungan Bagi Kehidupan Manusia.

[color-box]Dewi, Nurmala.2009.Geografi 2 : untuk SMA dan MA Kelas XI. Bandung: CV. Epsilon Group.[/color-box]

Pos terkait