Macam-Macam HAM

Lambang komisi nasional hak asasi manusia di Indonesia
Gambar. Lambang komisi nasional hak asasi manusia di Indonesia

Macam-Macam HAM – Berbicara mengenai Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia ibarat seperti berbicara tentang samudera yang luas. Hal ini karena cakupan HAM itu sendiri yang sangat luas yaitu mencakup kehidupan manusia. Di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yaitu tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas 30 pasal telah tertulis tentang adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.

Lambang komisi nasional hak asasi manusia di Indonesia
Gambar. Lambang komisi nasional hak asasi manusia di Indonesia

Setiap orang yang terlahir merdeka memiliki hak-hak yang sama karena pada dasarnya manusia memiliki harkat, martabat, akal, dan budi yang sama. Selain itu, manusia juga memiliki keinginan bergaul dengan manusia yang lain dalam ruang lingkup persaudaraan dimana hal ini menjadikan manusia menjadi makhluk sosial.

Macam-macam HAM menurut PBB meliputi hak dalam mengemukakan pendapat, hak berfikir, hak untuk mendapatkan nama baik, hak untuk mendapatkan pendidikan serta pekerjaan yang layak, hak hidup, hak merdeka, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak memiliki sesuatu dan hak untuk menganut sebuah agama.

Rima Tuliastuti (2010) dalam bukunya menjelaskan bahwa dalam Kovenan Intemasional (ICCPR) tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta dalam Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjelaskan tentang macam-macam HAM yakni:

1. Hak ekonomi, sosial dan budaya yakni sebagai berikut:

a) hak untuk membentuk serikat pekerja,
b) hak atas pendidikan,
c) hak atas pekerjaan,
d) hak atas pensiun, dan
e) hak atas hidup yang layak.

2. Hak sipil dan politik, yakni meliputi:

a) hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan dari orang lain,
b) hak untuk hidup,
c) hak untuk berserikat,
d) hak atas kebebasan dan persamaan,
e) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama,
f) hak atas kesamaan hukum di muka badan peradilan,
g) hak untuk memperoleh kebebasan berkumpul secara damai.

Dalam bukunya, Dwi Cahyati AW (2010) juga menjelaskan bahwa macam-macam HAM meliputi:

a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contohnya: hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah serta menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi

b. Hak Asasi Ekonomi (Properti Rights)
Contohnya: hak memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan perjanjian/kontrak.

c. Hak Persamaan Hukum (Rights of Legal Equality)
Contohnya: hak untuk mendapatkan pengayoman serta perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.

d. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya: hak dalam memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai dan hak mengajukan petisi atau kritik.

e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Contohnya: hak untuk mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan, dan hak mengembangkan kebudayaan.

f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights)
Contohnya: hak dalam mendapatkan perlakuan yang sama, wajar dan adil dalam penggeledahan.

Dari semua macam-macam HAM diatas, Rima Tuliastuti (2010) juga menjelaskan bahwa kita dapat menggolongkan HAM tersebut menjadi lima macam yaitu Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), Hak asasi politik (political rights), Hak asasi pribadi (personal rights), Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality) serta Hak asasi ekonomi (poverty rights).

[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *