Lembaga Negara Pembuat Undang-Undang

Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan
Gambar. Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan

Lembaga negara pembuat undang-undang sejatinya hanya ada satu yaitu lembaga legislatif yang merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan demokrasi.

Namun dalam prakteknya, adanya pembagian kekuasaan menyebabkan kewenangan pembentukan undang-undang tidak hanya menjadi ditangan lembaga legislatif saja melainkan juga menjadi kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Di tangan presiden, pembentukan undang-undang dilakukan tidak sebatas bersama-sama dengan lembaga legislatif (DPR) saja, melainkan juga dilakukan disaat sang Presiden menjalankan amanat UUD dan undang-undang lainnya. Misalnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan
Gambar. Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan (Sumber: fajarsumatra.com)

Dalam membentuk undang-undang, prinsipnya adalah peraturan perundang-undangan yang baru harus sesuai dengan undang-undang dasar negara.

Dengan kata lain, lembaga negara pembuat undang-undang harus sejalan dengan amanah undang-undang dasar. Adapun sumber kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan berasal dari 1) atribusi kewenangan dan 2) delagasi kewenangan.

Atribusi kewenangan merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kepada sebuah lembaga negara atau pemerintah. Kewenangan ini berisifat melekat secara terus menerus sehingga dapat menciptakan wewenang yang baru. Misalnya Pemda (Pemerintah Daerah) diberi wewenang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan delegasi kewenangan merupakan kewenangan yang diberikan oleh lembaga atau pemerintah yang sebelumnya telah memperoleh kewenangan atribusi.

Dengan kata lain, delegasi itu semacam “diwakilan” sedangkan atribusi itu seperti “diberikan”. Misalnya Kepala Pemda memberikan kewenangan kepada pak camat untuk menyediakan pelayanan masyarakat.

Nah, dengan demikian lembaga negara pembuat undang-undang yang didasari atribusi kekuasaan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu MPR, DPR dan Presiden, Presiden sendiri serta Pemda.

Akan tetapi berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang membolehkan penyebutan kepada peraturan yang dibentuk oleh lembaga lain, maka lembaga negara pembuat undang-undang menjadi lebih banyak.

Setidaknya ada enam lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan, diantaranya pemerintah, menteri, lembaga non departemen, BUMN, direktorat jenderal departemen dan pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya, di halaman ini kita akan membahasnya satu persatu.

a. Pemerintah

Pemerintah dalam hal ini merupakan presiden bersama para menteri. Disini presiden diberi wewenang agar dapat membuat Peraturan Presiden dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

b. Menteri

Menteri tugasnya membantu presiden serta membidangi dalam bidang-bidang tertentu. Menteri bisa membuat apa yang kita namakan sebagai Keputusan Menteri (Kepmen).

c. Lembaga Pemerintah Nondepartemen

Lembaga pemerintah nondepartemen antara lain Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Urusan Logistik (BULOG).

Nah, lembaga pemerintah nondepartemen ini diberi wewenang bisa membuat aturan terkait pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya LIPI membuat aturan terkait penelitian, peluncuran roket dll.

d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN seperti PLN, Bank Indonesia, Pertamina dll bisa membuat aturan terkait pelaksanaan dari undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi.

e. Direktorat Jenderal Departemen

Direktorat jenderal departemen merupakan jabatan di bawah menteri yang bertugas menjabarkan lebih lanjut keputusan menteri. Lembaga ini berhak menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal yang biasanya merinci masalah teknis.

f. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah misalnya gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersama-sama bisa menerbitkan peraturan daerah.

Selain artikel tentang lembaga negara pembuat undang-undang, Anda juga dapat artikel sebelumnya yakni tentang Tata Urutan Perundang-Undangan.

Daftar Pustaka:

Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. Maksudnya itu kekuasaan dalam negara lembaga legeslatif itu pembuat undang undangnya siapa