Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia

Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia
Gambar Ilustrasi. Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia

Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia – Konstitusi yang seharusnya mengatur bentuk dan sistem kenegaraan selayaknya harus dilaksanakan.

Akan tetapi sebuah konstitusi dapat juga menimbulkan berbagai penyimpangan dalam kehidupan kenegaraan. Di Indonesia hal ini pernah terjadi. Berikut akan kita bahas apa saja penyimpangannya.

Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia

1. Periode UUD 1945 pertama (18 Agustus 1945–27 Desember 1949)

Burung garuda pancasila yang membawa  falsafah hidup kesatuan Republik Indonesia
Gambar. Burung garuda pancasila yang membawa falsafah hidup kesatuan Republik Indonesia (Gambar: swatt-online.com

Selama kurun waktu 1945–1949, konstitusi di Indonesia belum bisa diterapkan dengan baik karena paska kemerdekaan, Indonesia masih harus berjuang melawan penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.

Selain itu bangsa Indonesia juga harus mengalahkan pemberontakan-pemberontakan di dalam negeri seperti DI/TII maupun PKI yang setiap waktu mengancam keutuhan NKRI. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi dua perkembangan penting dalam ketatanegaraan yaitu:

a). Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi fungsi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X 16 Oktober 1945.

b). Perubahan sistem kabinet Presidensial menjadi kabinet Parlementer berdasarkan atas usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat pada 11 November 1945, kemudian disetujui oleh presiden dan diumumkan dengan Maklumat Presiden 14 November 1945.

Usaha para pejuang untuk mengakhiri perlawanan dalam menjaga keutuhan NKRI berakhir di Konferensi Meja Bundar (KMB). Hasil KMB menggiring bangsa Indonesia untuk meninggalkan UUD 1945 dan beralih menggunakan Konstitusi Indonesia Serikat.

2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949–17 Agustus 1950)

Pada selang waktu ini, Indonesia menggunakan konstitusi RIS sebagai konstitusi kedua. Konstitusi RIS merubah status negara kesatuan republik Indonesia menjadi negara Indonesia Serikat atau Federal sehingga di dalam negara akan terdapat negara dan Indonesia termasuk dalam bagian salah satu bagian negara tersebut.

3. Periode UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959)

Pada dasarnya, bangsa Indonesia menginginkan bentuk negara sebagai negara kesatuan republik, untuk itu konstitusi RIS hanya bertahan sekitar 8 bulan saja. Negara-negara bagian pada akhirnya meminta bergabung kembali dalam negara kesatuan. Namun negara bagian tersebut pada saat itu tidak menggunakan UUD 45 namun menggunakan UUDS sebagai konstitusi sementara. UUDS ini ber laku sejak 17 agustus 1950 sebegai kontitusi NKRI.

UUDS 1950 menerapkan suatu sistem pemerintahan parlementer sehingga menganut sistem demokrasi liberal (bukan demokrasi pancasila) yang condong kepada sikap individualis. Sistem ini membuat kekacauan dan ketidakstabilan dalam bidang politik, keamanan dan ekonomi.

4. Periode UUD 1945 Kedua (5 Juli 1959– sekarang)

UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga tidak boleh adanya negara di dalam negara Indonesia. Negara Republik kemudian akan dipimpin oleh seorang presiden. Selain itu, kedaulatan negara menjadi sebuah kesatuan yang tidak terbagi-bagi.

Nah, setelah membahas tentang Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia , Anda juga bisa membaca pembahasan lainnya yaitu Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia dan Macam-Macam Budaya Politik.

Daftar Pustaka:

Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.

Pos terkait